UKM Mulai Dikenakan Pajak . Terhitung 1 Juli 2013, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dikenai pajak penghasilan sebesar satu persen dari omzet usaha mereka. Dasar hukum pengenaan pajak ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 46 Juni tahun 2013 tentang pajak penghasilan final. Setiap UKM tanpa kecuali, yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar akan dikenakan tarif pajak sebesar 1 persen dari omzet mereka. Mulai dari warung, toko, bengkel, dan lainnya. Kebijakan baru Dirjen Pajak ini ditujukan agar sumber penerimaan pajak semakin besar. Apalagi penerimaan pajak tahun 2013 ini akan meleset jauh dari target.
Video Online Lainnya:
- Video Lucu! Sayur Lodeh Song - Indonesia Pintar
- Video Inilah Alasan Sefti Sanustika membuat lagu "PKS"
- Video Gol Indah Duel Neymar vs Lionel Messi
- Video Hilal sudah terlihat di di Cakung, Jakarta Timur (8 Juli 2013)
- Video Jalan Tol di Atas Laut di Bali (Benoa, Denpasar)
- Video Foto-foto Agnes Monica (Montana) ft Timbaland & Steve di Palace Hotel
- Video Wakil Menteri Agama Dilaporkan ke Komnas HAM oleh pihak Muhammadiyah Terkait Komentar Awal Ramadan
- Video Pesawat AU jenis Glader jatuh di Subang, 1 tewas
- Video Penjualan Bsana Muslim di Bali
- Video Cuaca Buruk Karimun Jawa Juli 2013